Kisah penyerangan terhadap sekelompok mahasiswa Katolik yang sedang berdoa di rumah di daerah Setu, Tangsel, telah menjadi viral belakangan ini. Empat orang yang terlibat dalam penganiayaan tersebut akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian setempat. Dua dari pelaku diketahui membawa senjata tajam saat melakukan serangan untuk menghentikan doa bersama tersebut.
Kapolres Tangerang Selatan menegaskan bahwa insiden ini bukanlah tindakan intoleransi, melainkan merupakan tindak pidana murni. Keempat tersangka, yaitu D, I, S, dan A, ditangkap setelah melakukan aksi penggerebekan dan intimidasi terhadap warga lainnya. Dua di antara pelaku, D dan I, ditetapkan sebagai tersangka karena upaya intimidasi yang dilakukan.
Lebih lanjut, S dan A terbukti membawa senjata tajam jenis pisau dengan maksud mengancam dan menakuti korban serta teman-temannya. Kejadian bermula ketika sekelompok orang sedang melakukan doa bersama dan dikejutkan oleh kedatangan pelaku D yang berteriak dan berperilaku arogan.
Setelah terjadinya kegaduhan dan kekerasan, pihak kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut berdasarkan rekaman yang disediakan oleh seorang penghuni sekitar lokasi. Hasil penyelidikan menunjukkan adanya dugaan tindak pidana, sehingga keempat pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. Kejadian ini menjadi peringatan bagi semua pihak agar menghormati perbedaan agama dan tetap menjunjung tinggi toleransi dalam berbagai kegiatan.