“Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS 2021: Penemuan Terbaru”

by -24 Views

Pada hari ini, berdasarkan Surat Konfirmasi dan Klarifikasi Surat Kabar Umum Aspirasi Publik Nomor : 020/SP-AP/KK/VI/2023, muncul dugaan kelebihan pembayaran gaji honorer atas nama Sifa Rahma Nur pada Anggaran BOS. Total kelebihan pembayaran yang terjadi selama satu tahun mencapai Rp. 81.250.650. Perhitungan gaji berdasarkan UMP DKI Jakarta yang telah ditetapkan sebesar Rp. 4.276.300 dengan tambahan THR mencapai Rp. 55.592.550. Dugaan penyalahgunaan dana BOS Tahun 2021 terlihat dari pembayaran gaji yang berlebih kepada Sifa Rahma Nur senilai Rp. 25.658.100.

Respons atas tudingan ini, Kepala SDN Rawamangun 09, Maryam, menyatakan bahwa permasalahan tersebut telah diperiksa oleh Pihak Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022. Dilaporkan bahwa tiga orang dari Dinas Pendidikan, yaitu Hasyim, Cristoper, dan Hadi telah melakukan pemeriksaan terhadap kasus ini. Selain itu, Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Jakarta Timur juga turut melakukan pemeriksaan terkait kejadian tersebut. Meskipun demikian, Kepala SDN Rawamangun 09, Ucup, menyatakan bahwa tidak ada permasalahan terkait kelebihan pembayaran tersebut.

Sebagai Media Aspirasi Publik, kami membutuhkan klarifikasi dari Pihak Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dan Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Jakarta Timur untuk memberikan penjelasan lebih lanjut terkait dugaan penyalahgunaan dana yang terjadi. Hingga berita ini disiarkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak terkait. (Red)