Satgas Resmi Terbentuk: Hilirisasi RI dengan APBN

by -30 Views

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia membuka peluang untuk pendanaan program hilirisasi di Indonesia melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Keputusan Presiden RI No. 1 tahun 2025 memberikan dasar hukum untuk Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional. Selain APBN, lembaga keuangan seperti perbankan dan lembaga non-keuangan juga dapat berperan dalam pembiayaan hilirisasi di Tanah Air.

Pasal 3 Huru E Keppres No. 1/2025 mengidentifikasi proyek strategis hilirisasi dan ketahanan energi nasional yang dapat didanai oleh perbankan, lembaga keuangan non-bank, dan/atau APBN. Meskipun APBN bisa menjadi sumber pembiayaan, Bahlil berupaya untuk meminimalkan keterlibatan dana negara sekecil mungkin. Satgas Hilirisasi akan mendorong pendanaan dari sektor lain seperti pasar modal dan perbankan, baik BUMN maupun swasta.

Tujuan pembentukan Satgas Hilirisasi adalah untuk percepatan hilirisasi di berbagai sektor seperti mineral, minyak, gas bumi, pertanian, kehutanan, dan kelautan guna meningkatkan nilai tambah domestik serta meningkatkan ketahanan energi nasional. Satgas ini juga bertugas melakukan koordinasi perumusan regulasi, standar prioritas usaha, ketersediaan pembiayaan, dan penerimaan negara, termasuk merumuskan proyek strategis hilirisasi dan ketahanan energi nasional yang dapat dibiayai oleh perbankan, lembaga keuangan non-bank, dan APBN.