“Prabowo Subianto: PPN 12% Barang Mewah”

by -33 Views

Presiden RI Prabowo Subianto mengklarifikasi bahwa peningkatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% hanya akan diterapkan pada barang-barang mewah dan jasa yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada atau mampu. Penjelasan ini disampaikan Prabowo dalam konferensi pers setelah menghadiri Rapat Tutup Buku Tahunan bersama Menteri Keuangan di Gedung Kementerian Keuangan. Dia menegaskan bahwa kenaikan PPN hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah, sementara barang lain akan tetap dikenakan tarif PPN 11% yang berlaku sejak tahun 2022. Prabowo juga menegaskan bahwa PPN 12% tidak berlaku untuk barang-barang yang sudah dikenai Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Selain itu, barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, seperti beras, daging, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan, akan tetap terbebas dari PPN dengan tarif 0%. Hal ini diungkapkan sebagai wujud komitmen pemerintah untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan pro-rakyat. Di samping kebijakan terkait PPN, pemerintah juga memberikan paket stimulus senilai Rp 38,6 triliun untuk masyarakat, termasuk bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan, diskon listrik 50%, insentif PPh Pasal 21, serta pembebasan PPh bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan omset di bawah Rp 500 juta per tahun. Prabowo menegaskan bahwa langkah-langkah tersebut bertujuan untuk memberikan dukungan kepada masyarakat dan mendorong kebijakan yang menguntungkan bagi seluruh elemen masyarakat.