“Tarif Pajak Mobil dan Motor Hari Ini: Info Terbaru!”

by -27 Views

Pemerintah baru-baru ini mengumumkan penerapan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai hari ini, Minggu (5/1). Opsen merupakan pungutan tambahan PKB yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Pungutan ini akan mempengaruhi pembayaran PKB dan pendapatan daerah, sehingga penting bagi masyarakat untuk memahaminya. Saat ini, terdapat tujuh komponen pajak yang harus dibayar untuk kendaraan bermotor, namun dengan adanya opsen PKB dan opsen BBNKB, jumlah pungutan bisa bertambah menjadi sembilan. Cara menghitung opsen PKB dan opsen BBNKB adalah dengan menambahkan 66 persen dari PKB atau BBNKB yang ditetapkan. Masyarakat yang membeli kendaraan baru di tahun depan akan dikenakan dua pajak tambahan ini bersamaan dengan pembayaran PKB. Untuk mengecek status dan jumlah pajak kendaraan secara online, masyarakat dapat mengunjungi laman resmi atau aplikasi yang disediakan oleh pemerintah daerah. Proses pengecekan memungkinkan pemilik kendaraan untuk melihat informasi terperinci tentang kendaraan mereka, termasuk pajak dan biaya yang harus dibayar. Dengan demikian, diharapkan informasi ini dapat membantu masyarakat dalam memahami dan mengelola pajak kendaraan bermotor dengan lebih baik.