Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengeluarkan pernyataan terkait penetapan status tersangka Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, dalam kasus suap kepada Komisioner KPU, Harun Masiku. Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Hukum, Ronny Talapessy, menyebut pemberian status tersangka tersebut sebagai politisasi hukum dan pemaksaan dalam pemidanaan. Pandangan ini didasarkan pada beberapa faktor yang diungkapkan, termasuk adanya indikasi teror terhadap Hasto Kristiyanto dan aroma politisasi hukum yang kuat dalam proses tersebut.
Penanganan kasus suap Harun Masiku dianggap telah berakhir dengan hukuman yang telah dilaksanakan oleh para terdakwa, serta tidak adanya bukti baru yang mengaitkan Sekjen DPP PDI Perjuangan dengan kasus suap tersebut. Menurut Ronny, pengenaan pasal Obstruction of Justice hanya sebagai formalitas teknis hukum, sedangkan motif sebenarnya dari penetapan status tersangka adalah politik.
PDI Perjuangan menyatakan akan memberikan dukungan hukum untuk membela Hasto Kristiyanto dalam kasus ini. Menurut Ketua DPP PDIP, Said Abdullah, Hasto memiliki hak hukum sebagai warga negara dan pihaknya akan menunggu arahan lebih lanjut dari Megawati Soekarnoputri. Penetapan Hasto sebagai tersangka dan kronologi kasus tersebut diungkapkan oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, yang menjelaskan peran Hasto dalam kasus suap Harun Masiku.