“Transportasi Umum: Bebas PPN 12% Berkat Bos KAI & Damri”

by -54 Views

Pada tahun 2025 nanti, kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga 12% akan memberikan dampak pada berbagai sektor di Indonesia. Namun, salah satu sektor yang tidak akan terkena dampak dari peningkatan tersebut adalah sektor transportasi umum. Berita ini disampaikan melalui program Squawk Box CNBC Indonesia pada tanggal 24 Desember 2024.

Dalam program tersebut, Bos KAI dan Damri menjamin bahwa transportasi umum tidak akan terkena dampak dari kenaikan PPN 12%. Hal ini memberikan kepastian bagi masyarakat terkait dengan tarif dan layanan transportasi umum di masa yang akan datang. Dengan demikian, meskipun terdapat perubahan kebijakan pajak yang signifikan, sektor transportasi umum tetap menjadi pilihan yang stabil dan terjangkau bagi masyarakat. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui sumber berikut.