Komisi XI DPR RI memberikan klarifikasi terkait aksi saling tunjuk antara elite Partai Gerindra dan PDIP terkait pengesahan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang menjadi dasar kenaikan PPN menjadi 12% tahun depan. Menurut Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit, UU HPP merupakan inisiatif pemerintah Presiden Joko Widodo yang diajukan ke DPR pada tahun 2021. Delapan fraksi partai di DPR RI menyetujui RUU HPP menjadi undang-undang, kecuali PKS yang menolak. RUU HPP, yang berbentuk Omnibus Law, mengubah beberapa ketentuan dalam UU KUP, UU PPh, UU PPN, dan UU Cukai serta mengatur Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak dan Pajak Karbon. Menurut Dolfie, pemerintah dapat mengusulkan perubahan tarif PPN antara 5-15% sesuai ketentuan dalam UU HPP, dengan tarif PPN mulai dari tahun 2025 sebesar 12%. Dalam hal pemerintahan Prabowo Subianto ingin menaikkan PPN menjadi 12%, beberapa hal seperti kinerja ekonomi, pertumbuhan ekonomi, dan pelayanan publik yang semakin baik patut dipertimbangkan. Semua hal ini dibahas dalam penyusunan APBN 2025.
“Inisiatif PPN 12% DPR: Penemuan dan Wawasan Menjanjikan”
