“Direktur Jenderal Pajak Ungkap PPN 12% untuk Transaksi Uang Elektronik”

by -233 Views

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, memberikan klarifikasi mengenai kenaikan jasa transaksi digital yang sebesar 1% bukan 12%. Kenaikan tersebut membawa tarif pajak dari 11% menjadi 12% dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025. Informasi lengkap dapat diakses melalui program Evening Up CNBC Indonesia pada Senin, 23 Desember 2024.