Aktivis Papua Mendesak Dihentikannya Proyek Satu Juta Hektar Sawah di Merauke

by -70 Views
Aktivis Papua Mendesak Dihentikannya Proyek Satu Juta Hektar Sawah di Merauke

Pemerintah Indonesia sedang melaksanakan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Merauke, provinsi Papua Selatan, di bidang pertanian untuk mencapai swasembada. Upaya ini telah memicu kritik karena dianggap merusak lingkungan lokal.

VOA – Proyek Strategis Nasional (PSN) di Merauke, provinsi Papua Selatan dimulai pada 12 Juli 2024, ketika Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Siti Nurbaya, mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 835 Tahun 2024. Surat tersebut memberikan persetujuan untuk menggunakan kawasan hutan dalam pembangunan sarana dan prasarana ketahanan pangan. Persetujuan ini diberikan sebagai bagian dari pertahanan dan keamanan atas nama Kementerian Pertahanan RI, dengan luas mencapai 13.540 hektar, di kawasan Hutan Lindung, Hutan Produksi Tetap, dan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.

Proyek ini merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Pengembangan Pangan dan Energi Merauke untuk mengembangkan 1 juta hektar lahan sawah.

Yayasan Pusaka Bentala Rakyat (PUSAKA) mencatat bahwa lokasi proyek ini terletak di kawasan hutan adat dan memiliki nilai konservasi yang tinggi. Perwakilan pemilik tanah di Distrik Ilwayab, Marga Gebze Moyuend dan Gebze Dinaulik, menyatakan bahwa tanah mereka telah digusur.

“Pembangunan proyek ini melanggar hak hidup, hak masyarakat adat, dan merusak lingkungan hidup sesuai dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan, serta prinsip Free Prior Informed Consent,” kata Direktur PUSAKA, Franky Samperante.

Prinsip FPIC merupakan ketentuan bahwa sebelum memulai sebuah proyek, masyarakat harus diberikan informasi mengenai proyek pembangunan yang akan dilakukan di wilayah adat mereka dan diberikan kebebasan untuk berunding dan membuat keputusan apakah menerima atau menolak proyek tersebut.

“Pemerintah, pengembang proyek, dan perusahaan tidak melaksanakan hal ini,” tambah Franky.

PUSAKA juga menduga bahwa proyek PSN Merauke dalam mencetak 1 juta hektar sawah baru dan pembangunan sarana dan prasarana ketahanan pangan belum memiliki dokumen lingkungan maupun persetujuan lingkungan.

“Masyarakat yang terdampak langsung dan organisasi lingkungan hidup tidak dilibatkan sejak awal dalam pembahasan kerangka acuan dan penilaian Amdal serta belum menerima informasi mengenai dokumen lingkungan,” ungkap Franky.

Desakan LBH Papua

Di sisi lain, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua juga mengkritik proyek ini.

“Pemerintah pusat dan pemerintah daerah, bersama dengan 10 perusahaan pengembang Proyek Strategis Nasional di Merauke, kami meminta agar segera menghentikan penghancuran Taman Nasional, Suaka Margasatwa, dan Cagar Alam yang dilindungi, sebagaimana yang tercantum dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua dan Kabupaten Merauke,” kata Direktur LBH Papua, Emanuel Gobay dalam pernyataan resmi.

Dia mengingatkan bahwa perlindungan Taman Nasional, Suaka Margasatwa, dan Cagar Alam di Merauke telah dilindungi oleh Menteri Kehutanan sejak sebelum adanya Proyek MIFFE 2009 maupun PSN Pengembangan Tebu, Bioetanol, dan Padi tahun 2023.

LBH Papua mencatat bahwa setidaknya ada tujuh keputusan menteri yang menjamin perlindungan kawasan ini. Selain itu, pemerintah daerah Papua dan Kabupaten Merauke juga mengeluarkan aturan hukum yang memberikan perlindungan.

PSN di Merauke fokus pada pengembangan produksi pangan. Pemerintah telah memberikan izin kepada 10 perusahaan dengan luas lahan lebih dari setengah juta hektar.

Namun, menurut LBH Papua, wilayah operasi ke-10 perusahaan pengembang PSN di Merauke tersebut jelas berada di dalam wilayah Taman Nasional, Suaka Margasatwa, dan Cagar Alam.

“Dengan demikian, pengembangan PSN Tebu, Bioetanol, dan Padi di Kabupaten Merauke akan menghancurkan eksistensi Taman Nasional, Suaka Margasatwa, dan Cagar Alam di Kabupaten Merauke,” jelas Gobay.

LBH Papua selaku kuasa hukum Marga Kwipalo, Gebze, dan Moiwend meminta kepada Presiden untuk menghentikan PSN di Merauke ini. Tuntutan juga disampaikan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pemerintah Provinsi Papua Selatan dan Kabupaten Merauke, serta perusahaan yang mengembangkan PSN.

Pemerintah Lanjutkan PSN

Beberapa hari yang lalu, di Jakarta, Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, memastikan bahwa berbagai PSN yang dilakukan oleh Kementerian Pertanian saat ini berjalan dengan baik.

“Kita akan melaporkan progres food estate di Humbang Hasundutan dan juga pencetakan sawah di Merauke yang saat ini berjalan dengan sangat baik,” kata Wamenan saat menghadiri rapat koordinasi terbatas di lingkup Kemenko Perekonomian (11/9).

Wamenan menyatakan bahwa food estate dan pencetakan sawah adalah dua program penting untuk memperkuat ketahanan pangan dan mempercepat swasembada serta menjadikan Indonesia sebagai lumbung pangan dunia.

Sebelumnya, ketika berkunjung ke Merauke pada bulan Agustus, Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, memastikan komitmen pemerintah untuk menjadikan wilayah tersebut sebagai lumbung pangan dunia.

“Kita optimis dua tahun ke depan swasembada plus dimulai dari sini,” kata Amran dalam pernyataan resmi kementerian.

Amran juga menginstruksikan pembuatan plot pertanaman padi sepanjang jalan setiap lima kilometer. Plot ini akan menjadi bukti kesesuaian lahan di Merauke untuk mendukung pertumbuhan padi.

Selain itu, optimalisasi lahan yang dilakukan di distrik Merauke, Tanah Miring, Semangga, Kurik, Janggebob, dan Malind akan diperluas dari 40 ribu hektar menjadi 100 ribu hektar. Untuk mempercepat target ini, sebanyak 70 ekskavator telah dimobilisasi dari Wanam ke distrik-distrik tersebut, dan tambahan 20 combine harvester besar serta benih juga akan direalisasikan bulan ini.

Sumber: https://www.voaindonesia.com/a/aktivis-papua-desak-penghentian-proyek-satu-juta-hektar-sawah-di-merauke/7796417.html

Source link