Kapal Singapura Terjaring Lagi Saat Mencuri Pasir Laut di Batam

by -146 Views
Kapal Singapura Terjaring Lagi Saat Mencuri Pasir Laut di Batam

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melakukan penghentian operasional dua kapal keruk (dradger) MV YC 6 dan MV ZS 9 berbendera Singapura yang diduga melakukan kegiatan pengerukan di Perairan Batam, Kepulauan Riau tanpa izin dan dokumen lengkap.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono atau Ipunk menyatakan bahwa tindakan ini sebagai bentuk keseriusan untuk menindak para pelaku pemanfaatan pasir laut yang melanggar aturan. Ipunk juga menegaskan pentingnya tertib administrasi dalam pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan.

Ipunk menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sedimentasi di Laut menjadi landasan hukum dalam pengendalian kawasan pesisir dan pulau kecil. Pemerintah bertanggung jawab dalam melindungi dan melestarikan lingkungan laut.

Selain itu, Ipunk juga menyebut bahwa kapal MV YC 6 dan MV ZS 9 terindikasi melakukan penambangan pasir laut di wilayah Indonesia tanpa izin yang sah. Menurutnya, kapal-kapal asing seringkali melakukan pencurian pasir laut di wilayah Indonesia tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang valid.

Ipunk juga mengungkapkan bahwa kapal tersebut telah mencuri pasir laut sebanyak 100.000 meter kubik setiap bulan, yang menimbulkan kerugian besar bagi negara. PSDKP akan terus mengawasi dan menertibkan kapal-kapal dredger ilegal yang beroperasi di perairan lainnya.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP, Viktor Gustaaf Manoppo menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada izin yang dikeluarkan untuk pengelolaan hasil sedimentasi laut. Dia menyoroti potensi kerugian negara akibat kegiatan ilegal ini.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono juga telah memberi komentar terkait regulasi terkait pengelolaan hasil sedimentasi laut. Trenggono menyatakan bahwa ekspor sedimentasi bisa dilakukan bila kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi.

KKP terus melakukan penertiban terhadap kapal-kapal ilegal demi menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia.