Akhir September 2024, Cek Iuran BPJS Setelah Kelas 1, 2, 3 Dihapus

by -34 Views
Akhir September 2024, Cek Iuran BPJS Setelah Kelas 1, 2, 3 Dihapus

Pemerintah telah resmi menghapus skema kelas 1, 2, 3 dalam layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Mereka akan beralih ke skema kelas tunggal atau Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di masa depan. Perubahan ini berpotensi membuat iuran menjadi tunggal bagi semua peserta. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga telah menyebut hal ini sebelumnya.

Keputusan penghapusan kelas BPJS diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Penerapan sistem KRIS akan dilakukan secara bertahap dengan target total penerapan pada 30 Juni 2025. Iuran bagi peserta akan resmi ditetapkan pada 1 Juli 2025.

Aturan terkait iuran sebelumnya terdapat dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Denda akan dikenakan jika peserta mendapatkan layanan kesehatan rawat inap dalam 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali.

Skema iuran dibagi menjadi beberapa aspek untuk berbagai jenis peserta, seperti Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Penerima Upah (PPU), dan lainnya. Iuran akan disesuaikan dengan kelas perawatan, seperti Kelas III, Kelas II, dan Kelas I.

Rincian iuran juga berlaku untuk Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan keluarga dari mereka. Semua ketentuan akan mulai berlaku sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Referensi: [CNBC Indonesia](https://cnbcindonesia.com/news/20240806161624-8-560855/menkes-bongar-alasan-penerapan-kris-bpjs–integrasi-data-kesehatan)