Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM mengungkapkan bahwa penambangan emas ilegal yang terjadi di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,02 triliun. Kerugian tersebut berasal dari kehilangan cadangan emas sebanyak 774,27 kg dan perak sebanyak 937,7 kg. Hal ini terungkap dalam persidangan kasus pertambangan tanpa izin yang dilakukan oleh warga negara asing Tiongkok di Pengadilan Negeri Ketapang, Kalimantan Barat.
Berdasarkan penyelidikan dari tim Ditjen Minerba, ditemukan bahwa volume batuan bijih emas yang digali mencapai 2.687,4 m3. Batuan tersebut berasal dari koridor antara Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dua perusahaan emas, yaitu PT BRT dan PT SPM, yang saat ini belum memiliki persetujuan RKAB untuk produksi tahun 2024-2026.
Uji sampel emas di lokasi pertambangan menunjukkan kandungan emas yang tinggi, dengan sampel batuan memiliki kandungan emas 136 gram/ton dan sampel batu tergiling memiliki kandungan emas 337 gram/ton. Selain itu, dalam pengolahan pertambangan emas ini, digunakan merkuri atau air raksa untuk memisahkan bijih emas dari logam atau mineral lain. Dari hasil olahan, ditemukan kandungan merkuri sebesar Hg 41,35 mg/kg.
Pelaku penambangan ilegal ini memanfaatkan lubang tambang atau tunnel pada wilayah tambang yang berizin untuk melakukan aksinya secara ilegal. Mereka melakukan pemurnian hasil tambang dan menjual emas dalam bentuk ore (bijih) atau bullion emas. Pelaku ini dapat dijerat dengan Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, yang mengancam dengan hukuman kurungan selama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.
Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Herdadi, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan modus tersebut dengan memanfaatkan lubang tambang atau tunnel yang seharusnya dilakukan pemeliharaan untuk penambangan ilegal. Penambangan ilegal ini juga menggunakan peralatan seperti alat ketok atau labelling, saringan emas, cetakan emas, dan induction smelting. Selain itu, ditemukan pula alat berat seperti lower loader dan dump truck listrik.
Proses penyelidikan masih berlangsung untuk menghitung potensi kerugian negara akibat kegiatan penambangan ilegal ini. Sunindyo menegaskan bahwa hukum akan ditegakkan terhadap pelaku penambangan ilegal yang merugikan negara dan lingkungan.