Barang China Siap Dipajaki 200%, Ini Ketentuan dan Cara Pembayarannya

by -116 Views
Barang China Siap Dipajaki 200%, Ini Ketentuan dan Cara Pembayarannya

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan bahwa pemerintah akan memberlakukan bea masuk tinggi hingga 200% jika ada bukti tindakan dumping atau penjualan produk impor dengan harga murah di luar negeri. Kebijakan tersebut akan diberlakukan jika pabrikan terbukti melakukan kecurangan dalam proses impor.

Pemberlakuan bea masuk tinggi hanya dapat dilakukan apabila pelanggaran tersebut terbukti. Aturan internasional seperti yang ditetapkan oleh WTO memberikan izin untuk memberlakukan bea masuk antidumping jika memang ditemukan adanya pelanggaran.

Pemerintah sedang mereview pengenaan bea masuk melalui lembaga berwenang seperti KADI atau Komite Anti Dumping Indonesia. Penelitian ini tidak hanya menargetkan negara tertentu seperti Tiongkok, tetapi juga negara lainnya seperti Eropa, Australia, dan Amerika.

Meskipun belum ada keputusan final terkait besaran bea masuknya, akan ada kemungkinan tarif antara 50% hingga 200%. Hal ini akan diputuskan setelah proses penelitian oleh KADI. Zulkifli Hasan menegaskan bahwa kebijakan ini akan diberlakukan secara profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, pemerintah juga akan memonitor perkembangan industri dalam tiga tahun terakhir untuk melihat apakah impor produk impor mengancam industri lokal. Jika terbukti, maka bea masuk anti dumping akan diterapkan sesuai dengan hasil evaluasi yang dilakukan oleh KADI.