Pemerintah Akan Memberikan IUP Tambang kepada Ormas, Pendapat Perhapi!

by -109 Views
Pemerintah Akan Memberikan IUP Tambang kepada Ormas, Pendapat Perhapi!

Pemerintah berencana memberikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas), meskipun masih menunggu revisi Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Sekretaris Jenderal Perhapi, Resvani, menyatakan bahwa pertambangan adalah sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui. Oleh karena itu, pengelolaannya harus dilakukan dengan hati-hati.

Untuk informasi lebih lanjut, tonton dialog antara Safrina Nasution, Rizal Calvary (Tenaga Ahli Kementerian Investasi/Kepala BKPM), dan Resvani dalam segmen Mining Zone dalam Program Closing Bell CNBC Indonesia, pada Senin, 27 Mei 2024.

Saksikan siaran langsung program-program CNBC Indonesia TV lainnya di sini.