PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui anak perusahaannya PT Jasamarga Japek Selatan (JJS) telah mulai mengoperasikan jalur fungsional Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan (Japek II Selatan) Segmen Sadang hingga Kutanegara arah Jakarta. Pembukaan jalur fungsional ini dimulai pada pukul 09.47 WIB setelah mendapat izin dari kepolisian untuk mendistribusikan lalu lintas dari Jalan Tol Cipularang menuju Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Direktur Utama PT JJS Charles Lendra menjelaskan bahwa pengalihan arus lalu lintas ke jalur fungsional Jalan Tol Japek II Selatan dilakukan untuk mengurangi kepadatan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek akibat penanganan kecelakaan di Km 58+600 Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta.
Charles menegaskan bahwa jalur fungsional Jalan Tol Japek II Selatan hanya diperuntukkan bagi kendaraan kecil/golongan I (non-bus) dengan batas kecepatan maksimal 60 Km/Jam. Pengguna jalan diharapkan mematuhi rambu petunjuk yang disediakan, terutama saat memasuki dan keluar dari jalur fungsional.
Pengguna jalan dari arah Bandung dapat masuk jalur fungsional Jalan Tol Japek II Selatan melalui Km 76+400 Jalan Tol Cipularang dan keluar di Sadang untuk kembali ke Jalan Tol Jakarta-Cikampek melalui Gerbang Tol Karawang Timur atau Karawang Barat. Jalur fungsional ini tidak dikenakan tarif, namun pengguna jalan tetap harus membayar di Gerbang Tol Kutanegara.
Charles juga menekankan pentingnya pengguna jalan untuk mengikuti petunjuk petugas di lapangan, mematuhi aturan lalu lintas, mengecek kondisi kendaraan, dan mengisi penuh bahan bakar sebelum memasuki jalur fungsional.lokasi SPBU terdekat berjarak 1 Km dari akses keluar jalur fungsional.