Pendapatan Negara Berpotensi Menurun Rp31 Triliun Menurut Bos Freeport Karena Hal Ini

by -270 Views
Pendapatan Negara Berpotensi Menurun Rp31 Triliun Menurut Bos Freeport Karena Hal Ini

Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, mengungkapkan perlunya perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga perusahaan yang akan berakhir pada Mei 2024 mendatang. Menurut Tony, negara bisa kehilangan pendapatan hingga US$ 2,2 miliar atau sekitar Rp 31,7 triliun jika izin ekspor tidak diperpanjang.

Saat ini, PT Freeport Indonesia masih diberikan izin ekspor konsentrat tembaga hingga Mei 2024 sambil menunggu pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) tembaga di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) JIIPE, Gresik, Jawa Timur, selesai. Progres pembangunan smelter Freeport sudah mencapai 92% dan ditargetkan akan selesai pada Mei 2024, dengan operasi awal pada Juni 2024. Namun, perkiraan operasi penuh 100% baru dapat dilakukan pada akhir 2024.

Maka dari itu, Freeport telah mengajukan perpanjangan izin ekspor hingga smelter selesai dan beroperasi penuh pada Desember 2024. Tony menyatakan bahwa jika izin ekspor tidak diperpanjang, penerimaan negara akan berkurang sekitar US$ 2 miliar, atau Rp 30 triliun, antara bulan Juni hingga Desember.

Perihal perpanjangan izin ekspor ini sudah dibicarakan di tingkat menteri dan belum dibahas dengan Presiden Joko Widodo. Relaksasi izin ekspor diberikan oleh pemerintah untuk lima komoditas tambang, termasuk tembaga, besi, timbal, seng, dan lumpur anoda hasil pemurnian tembaga, hingga Mei 2024.

Beberapa perusahaan telah mendapatkan perpanjangan izin ekspor karena progres pembangunan smelter mereka sudah mencapai di atas 51% per Mei 2023. Kelima badan usaha tersebut antara lain PT Freeport Indonesia, PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT), PT Sebuku Iron Lateritic Ores, PT Kapuas Prima Coal dengan komoditas timbal, dan PT Kapuas Prima Coal dengan komoditas seng.

Undang-Undang No.3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara melarang ekspor mineral mentah setelah 10 Juni 2023.