Peserta Tes CPNS Tahun 2024 Dapat Menggunakan Hasil SKD Tahun 2023, Berikut Persyaratan dan Langkah-langkah untuk Memeriksanya

by -68 Views
Peserta Tes CPNS Tahun 2024 Dapat Menggunakan Hasil SKD Tahun 2023, Berikut Persyaratan dan Langkah-langkah untuk Memeriksanya

Jakarta, CNBC Indonesia – Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dalam bentuk sertifikat dapat digunakan untuk mengikuti seleksi Pengadaan PNS untuk periode berikutnya.

Hal ini diumumkan oleh Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto, sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas.

Syaratnya, peserta seleksi CPNS 2024 harus telah menjalani SKD saat keputusan dibuat. Namun, hasil SKD 2023 tidak bisa digunakan untuk tes CPNS 2025 atau tahun-tahun berikutnya.

Selain itu, jika peserta CPNS 2024 mengikuti SKD periode 2024, maka nilai SKD 2023 yang dimilikinya akan dinyatakan tidak berlaku.

“Haryomo mengatakan bahwa peserta dapat memeriksa keaslian sertifikat yang berisi hasil SKD melalui situs sertifikat.bkn.go.id dan mengikuti petunjuknya dengan mudah dan cepat,” dikutip dari situs BKN, Sabtu (16/3/2024).

Lebih lanjut, Haryomo menyatakan bahwa BKN sedang melakukan proses verifikasi dan validasi untuk seluruh Tenaga ASN yang terdaftar dalam database BKN.

Haryomo menjelaskan bahwa proses verval dilakukan oleh BKN bersama dengan BPKP, di mana BPKP fokus pada aspek pembayaran, karena jumlahnya mencapai 1,7 juta orang.

Untuk pengadaan CASN tahun ini, Jedis CASN terdiri dari Sekolah Kedinasan, PNS, dan PPPK. Pengadaan calon PPPK dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pendaftaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, hingga pengangkatan menjadi PPPK.

PPPK tidak otomatis menjadi calon PNS. Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti seluruh proses seleksi calon PNS.

Cara cek SKD:
1. Buka situs https://sertificat.bkn.go.id/.
2. Isi NIK dan nomor peserta.
3. Pilih tipe seleksi “Calon Pegawai Negeri Sipil”.
4. Klik “Unduh”.
5. Anda akan melihat nilai SKD yang tertera pada sertifikat.

Nilai Ambang Batas SKD CPNS mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 tahun 2023:
– TWK: 65
– TIU: 80
– TKP: 166
– Nilai ambang batas khusus lulusan cum laude: SKD 311, TIU 85
– Nilai ambang batas khusus lulusan diaspora: SKD 311, TIU 85
– Nilai ambang batas khusus penyandang disabilitas: SKD 286, TIU 60
– Nilai ambang batas khusus putra-putri Papua: SKD 286, TIU 60

[Gambas:Video CNBC]

(fab/fab)