Menteri Keuangan, Sri Mulyani, baru-baru ini mengungkapkan tentang pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2024. Seperti diketahui, sejak tahun 2020, THR PNS tidak dibayarkan secara penuh karena anggaran negara terdampak oleh krisis Pandemi Covid-19 dan proses pemulihan ekonomi.
Sri Mulyani menyatakan bahwa tahun ini, pemerintah akan memberikan THR secara penuh sebesar 100%.
“Pada tahun ini, Presiden menetapkan 100% untuk THR,” ungkap Sri Mulyani pada awal pekan ini, seperti dilansir pada Sabtu (9/3/2024).
Proses pencairan THR ini dijadwalkan akan dimulai 10 hari sebelum Lebaran. Pencairan akan diatur dengan ketentuan khusus dalam Peraturan Pemerintah (PP) sesuai dengan besaran anggaran yang telah ditetapkan.
“Saat ini prosesnya sedang berjalan, dan seperti biasanya, kami akan berusaha menyelesaikannya sehingga dapat dibayarkan 10 hari sebelum hari raya,” kata Sri Mulyani.
Artinya, jika Lebaran jatuh pada tanggal 10 April 2024, maka THR dapat diterima pada tanggal 1 April.
Pada tahun sebelumnya, yakni tahun 2023, pencairan THR diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2023. Pada saat itu, THR diberikan kepada tenaga pendidik dan pensiunan baik di tingkat pemerintahan pusat maupun daerah.
Komponen THR terdiri dari pembayaran gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkannya.
Meski komponen tunjangannya berbeda-beda, aparat pemerintahan dan pensiunan, termasuk tenaga pendidik, tidak akan menerima THR dalam besaran yang sama. Namun, besaran THR tetap mengacu pada perhitungan gaji pokok yang telah naik 8% tahun ini.
Gaji pokok PNS saat ini diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Gaji terendah berada di golongan 1a sebesar Rp1.685.700-Rp2.522.600 per bulan dan tertinggi di golongan IVe Rp3.880.400-Rp6.373.200 per bulan.
Sementara itu, besaran tunjangan kinerja berbeda antara PNS di satu kementerian atau instansi dengan yang lainnya. Sebagai contoh, dalam PNS Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, berdasarkan Perpres 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, besaran tunjangan kinerja berkisar antara Rp5,3 juta hingga Rp117 juta.