Jakarta – Pengamat militer dan Co-Founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi menjelaskan bahwa penganugerahan pangkat istimewa TNI untuk Prabowo Subianto sesuai dengan UU yang berlaku saat ini, yaitu UU No. 20 tahun 2009 dan bahkan seharusnya sudah diberikan dua tahun yang lalu.
Khairul mengatakan bahwa dalam UU tersebut terdapat istilah pengangkatan atau kenaikan pangkat istimewa. Meskipun demikian, beberapa pemberitaan keliru menyebutkan pengangkatan atau kenaikan pangkat istimewa itu sebagai “kenaikan pangkat kehormatan.”
“Kenaikan pangkat istimewa atau pengangkatan pangkat istimewa adalah hak yang menyertai pemberian bintang jasa oleh negara. Seperti kita ketahui, Prabowo adalah pemegang empat tanda kehormatan bintang militer utama,” kata Khairul kepada wartawan di Jakarta, Selasa (27/2).
“Jadi jika media menyebutnya sebagai kenaikan pangkat kehormatan atau pemberian pangkat kehormatan, itu narasi yang tidak tepat. Itu adalah penganugerahan pangkat istimewa sebagai Jenderal bintang 4 atau jenderal penuh,” lanjutnya.
Khairul mencatat ada empat tanda kehormatan bintang militer utama yang dimiliki Prabowo, yaitu bintang yudha dharma utama, bintang kartika eka paksi utama, bintang jalasena utama, bintang swa buwana paksa utama.
“Penganugerahan empat tanda kehormatan bintang militer utama pada Prabowo ini sudah cukup sebagai dasar pemberian pangkat istimewa kepadanya, sesuai dengan ketentuan UU No. 20 tahun 2009,” jelasnya.
Ia melanjutkan bahwa penganugerahan pangkat istimewa TNI untuk Prabowo ini tidak memiliki alasan untuk disebut sebagai hal yang tidak layak atau tidak pantas, dengan mengacu pada UU No. 20 tahun 2009 tentang penganugerahan gelar dan tanda kehormatan.
Bahkan, menurut Khairul, jika merujuk pada penganugerahan tanda kehormatan bintang militer utama Prabowo yang dilakukan pada tahun 2022, seharusnya penganugerahan pangkat istimewa ini sudah bisa dilakukan pada tahun yang sama.
Menurutnya, sebenarnya tanpa pangkat istimewa ini Prabowo akan menjadi panglima tertinggi dengan posisinya nanti sebagai presiden.
“Namun, dengan latar belakang militer, sebenarnya patut dan wajar Prabowo menyandang pangkat bintang 4 agar sebagai panglima tertinggi TNI itu sempurna. Terlebih lagi berdasarkan peraturan perundang-undangan, saat ini Prabowo memiliki hak dan sudah memenuhi syarat untuk menerima pangkat tersebut mengingat jasa dan pengorbanannya untuk TNI, negara, dan rakyat,” katanya. (SENOPATI)