Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tegal bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) telah menyelenggarakan edukasi kepada 300 pelaku UMKM di kabupaten Tegal terkait program manfaat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Dalam kesempatan tersebut, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tegal, Rina Sofiyya, menjelaskan manfaat 5 Program Paripurna dari BPJS Ketenagakerjaan kepada pelaku UMKM, mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan secara simbolis santunan kepada 2 (dua) orang ahli waris di Kabupaten Tegal yang mengalami resiko kematian saat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dua ahli waris tersebut yakni M Abdul Aziz Muslim dari perusahaan Nusantara Card Semesta dan Yuliana Prima Sari dari Yayasan Pendidikan Pancasakti telah menerima secara simbolis santunan JKM, JHT, JP, dan Beasiswa.
Rina menyebutkan bahwa santunan tersebut merupakan bentuk kehadiran negara terhadap para pekerja yang melaksanakan tugasnya yang dapat mengalami risiko tertentu dan tidak dapat diprediksi. Ia berharap kolaborasi OJK Tegal dengan BPJS Ketenagakerjaan dapat terus ditingkatkan untuk terus mengedukasi para pelaku usaha, sehingga para pelaku usaha dapat bekerja keras dan bebas cemas.