Kantor Wilayah Pajak Jakarta Selatan bekerjasama dengan Transmedia membuka layanan pelaporan SPT Tahunan Pajak secara online. Pelaporan SPT Pajak Tahunan 2023 dimulai sejak bulan Januari ini. Wajib pajak (WP) pribadi dapat melaporkan SPT pajak sampai akhir Maret 2024, sementara untuk WP Badan bisa sampai akhir April 2024.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan bahwa pelaporan SPT Pajak Tahunan dapat dilakukan secara online melalui layanan DJP Online di situs web https://djponline.pajak.go.id/. Para WP dapat melakukan pelaporan SPT pajak secara online dengan menggunakan fitur e-Filing yang tersedia di situs DJP Online. Dengan fitur e-Filing ini, WP dapat mengisi SPT dan melaporkan pajaknya sendiri.
Kantor DJP menyarankan kepada para karyawan untuk segera meminta bukti potong ke kantor pemberi kerja guna melaporkan SPT Tahunan 2023 sebelum batas waktu 31 Maret 2024. Perlu diingat bahwa Indonesia akan menerapkan metode penghitungan tarif pajak penghasilan pasal 21 atau PPh 21 karyawan yang akan berubah mulai Januari 2024 dengan penghitungan tarif efektif rata-rata (TER). Hal ini telah dituturkan oleh Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo.
Metode penghitungan baru tersebut tidak hanya berlaku bagi Wajib Pajak orang pribadi karyawan, tetapi juga bagi pegawai kriteria umum serta PNS/TNI-POLRI. Rumus baru penghitungan tarif PPh menggunakan TER adalah TER x Penghasilan Bruto untuk masa pajak selain masa pajak terakhir, dengan masa pajak terakhir menggunakan tarif Pasal 17 ayat 1 huruf a UU PPh.
Tarif efektif ini juga sudah memperhitungkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi setiap jenis status PTKP seperti tidak kawin, kawin, serta kawin dan pasangan bekerja dengan jumlah tanggungan yang telah atau belum dimiliki. Oleh karena itu, dalam format perhitungan TER, akan diiringi dengan terbitnya buku tabel PTKP yang mengacu pada Bab III Pasal 7 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Berdasarkan UU HPP, tarif PPh orang pribadi sendiri telah ditetapkan sebanyak 5 tarif dari yang sebelumnya dalam UU PPh 4 tarif. Penambahan satu lapisan tarif dalam UU HPP untuk penghasilan tertinggi, yaitu Rp 5 miliar ke atas dikenakan tari 35%.