Anak Buah Luhut Menjelaskan Akan Ada Aturan Penurunan Impor Mobil

by -169 Views
Anak Buah Luhut Menjelaskan Akan Ada Aturan Penurunan Impor Mobil

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) mengungkapkan bahwa dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 tahun 2023 terkait percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) nantinya akan ada aturan turunan yang membahas terkait insentif untuk impor mobil listrik. Rachmat Kaimuddin, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves mengatakan bahwa ada peraturan menteri yang sedang diselesaikan untuk membahas insentif impor mobil listrik. Insentif tersebut berupa pembebasan pajak dan bea masuk bagi perusahaan yang ingin mengimpor mobil listrik utuh atau completely built up (CBU). Namun, insentif hanya diberikan jika perusahaan tersebut berkomitmen membangun pabrik mobil listrik di Indonesia dan memproduksi mobil listrik sesuai jumlah yang diimpor. Rachmat juga menegaskan bahwa kendaraan listrik yang diproduksi harus memenuhi standar Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) sesuai dengan roadmap industri Indonesia. Menurutnya, importir harus memberikan komitmen dan jaminan untuk memastikan keseriusan mereka, dan jika tidak dipenuhi komitmennya, importir akan dikenakan sanksi.