Pemerintah memberikan insentif kepada pabrikan mobil listrik yang melakukan impor mobil listrik utuh atau completely built up (CBU) lewat Peraturan Presiden (Perpres) No 79 Tahun 2023 yang merupakan perubahan atas Perpres No 55 Tahun 2019 terkait percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, insentif tersebut diberikan untuk memberikan kesempatan kepada sejumlah produsen mobil listrik dari luar negeri untuk membangun industrinya di Indonesia.
“Diberikannya insentif tersebut untuk memberikan kesempatan, khususnya kepada sejumlah produsen mobil listrik dari luar negeri untuk membangun industrinya di Indonesia,” ungkap Dadan.
Tujuan utama diberikannya insentif ini adalah merangsang pertumbuhan mobil listrik di dalam negeri. Perusahaan yang ingin mengimpor mobil listrik utuh alias CBU akan mendapatkan insentif, namun harus dibarengi dengan komitmen produsen mobil listrik untuk mengembangkan industrinya di Indonesia. Jika pabrikan tersebut tidak memenuhi komitmennya, pemerintah akan memberikan denda.
Pasal 12 di dalam aturan tersebut menegaskan bahwa perusahaan yang mendapat insentif harus memenuhi beberapa kriteria, mulai dari rencana membangun fasilitas manufaktur kendaraan bermotor listrik (KBL) di dalam negeri, investasi, dan peningkatan kapasitas produksi untuk kendaraan bermotor listrik (KBL) Berbasis Baterai.
Insentif yang diberikan antara lain berupa insentif bea masuk, insentif pajak penjualan atas barang mewah, insentif pembebasan atau pengurangan pajak pusat, dan insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah. Namun, pemerintah juga akan memberikan sanksi tegas berupa denda sebesar jumlah insentif yang telah diterima proporsional dengan komitmen jumlah produksi yang tidak dipenuhi.
Selain itu, aturan baru ini juga mengatur tentang target Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN kendaraan listrik baik motor maupun mobil. Di mana di pasal 8, diatur bahwa target TKDN 40% untuk kendaraan listrik roda dua dan roda empat dimundurkan ke tahun 2026. Kemudian kewajiban TKDN 60% diundur ke tahun 2029 dan pada tahun 2030 dan seterusnya, TKDN minimum sebesar 80%.