Tuntutan Pidana Dihapus, Pengemplang Cukai Bisa Bebas Selama…

by -92 Views
Tuntutan Pidana Dihapus, Pengemplang Cukai Bisa Bebas Selama…

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengungkapkan bahwa kebijakan pemerintah menghilangkan tuntutan pidana bagi pengemplang cukai yang telah membayar empat kali nilai denda, tidak dapat diterapkan dengan sembarangan. Ketentuan ini sebelumnya telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2023 tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara.

Askolani menjelaskan bahwa putusan mengenai pemberian ultimum remedium masih ditentukan oleh Kejaksaan Agung, sehingga Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan hanya memberikan usulan dan tidak secara langsung menghentikan tuntutan.

Ia juga menegaskan bahwa kebijakan PP 54/2023 ini terbit sebagai amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Basisnya adalah untuk mengutamakan potensi penerimaan negara sambil memberikan denda yang tinggi kepada pelaku yang melanggar.

Penghentian pidana denda di bidang cukai hanya dapat dilakukan atas tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam undang-undang tentang cukai. Selain itu, yang bersangkutan juga harus membayar denda empat kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Dari penjelasan umum, mayoritas pelanggaran di bidang cukai merupakan tindak pidana yang diselesaikan melalui proses penyidikan. Namun, dalam proses penyidikan, belum memberikan efek jera bagi pelaku dan penerimaan negara dari pidana denda sangat kecil karena terpidana memilih menjalani pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda. Oleh karena itu, sanksi administratif berupa denda dipandang akan lebih memberikan efek jera dan manfaat dibandingkan sanksi pidana.