Kementerian Keuangan melalui DJP menegaskan bahwa tarif pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% bagi Wajib Pajak (WP) Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Orang Pribadi masih bisa dimanfaatkan untuk tahun pajak 2024. Ketua Umum Asosiasi Industri UMKM Indonesia (Akumandiri), Hermawati Setyorinny menyambut positif kebijakan pajak UMKM 0,5%. Hanya saja kurangnya sosialisasi membuat pelaku usaha mikro membuat implementasinya tidak maksimal dimanfaatkan UMKM. Seperti apa UMKM memandang aturan pajak 0,5% ini? Selengkapnya simak dialog Savira Wardoyo dengan Ketua Umum Asosiasi Industri UMKM Indonesia (Akumandiri), Hermawati Setyorinny dalam Profit, CNBC Indonesia (Selasa, 28/11/2023)