Kenaikan UMP Sebesar 3,6% di DKI Jakarta Sertai Iming-iming Subsidi bagi Pekerja

by -410 Views
Kenaikan UMP Sebesar 3,6% di DKI Jakarta Sertai Iming-iming Subsidi bagi Pekerja

Jakarta, CNBC Indonesia – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengumumkan sejumlah kebijakan hari ini, Selasa (21/11/2023). Salah satunya adalah penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 naik 3,6% atau Rp 165.583 menjadi Rp5.067.381.

Selain itu, dia juga mengumumkan kebijakan untuk menjaga daya beli buruh/pekerja, sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja dari sisi non-upah, seperti Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) dan Kartu Jakarta Pintar (KJP).

“Pemprov DKI selain menetapkan UMP ada yang namanya Kartu Pekerja Jakarta. Kartu Pekerja Jakarta ini mereka mendapatkan bantuan subsidi transportasi gratis, lantas secara otomatis mendapatkan subsidi pangan,” ujar Heru Budi dalam Konferensi Pers di Gedung Balaikota DKI Jakarta, Selasa (21/11/2023).

“Dan kalau mendapatkan Kartu Jakarta Pintar turunannya adalah mendapatkan subsidi pangan,” lanjutnya.

Sehingga, imbuh dia, masyarakat DKI Jakarta tidak perlu khawatir. Karena selain mendapatkan UMP, masyarakat DKI Jakarta juga mendapatkan subsidi KPJ dan KJP, serta subsidi pangan.

“Jadi UMP DKI ditambah pemerintah provinsi DKI Jakarta memberikan subsidi KJP, subsidi pangan. Jadi double,” ujarnya.

Kebijakan ini diberikan kepada pekerja/buruh pemilik Kartu Pekerja Jakarta yang memenuhi kriteria tertentu, yaitu memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan besaran gaji paling besar senilai Rp1,15 juta, tanpa dibatasi oleh masa kerja maupun kriteria lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

Kebijakan tersebut, di antaranya adalah bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah, keanggotaan JakGrosir dan biaya personal pendidikan.

Untuk diketahui, Heru Budi telah mengumumkan UMP DKI Jakarta 2024. UMP DKI Jakarta Tahun 2024 menjadi sebesar Rp5.067.381 atau hanya naik 3,6% atau Rp 165.583.

“Pemerintah DKI menetapkan alpha tertinggi yaitu alpha 0,3 sesuai PP (PP 51 Tahun 2023). Pemda DKI tidak bisa melewati dari PP yang ditentukan. Jadi rupiahnya dari Rp 4,9 juta jadi Rp 5.067.381,” ungkap Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi.

Dijelaskan, angka UMP DKI Jakarta 2024 yang diumumkan Heru merupakan angka yang dihitung Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta unsur Pemerintah yang mengusulkan besaran nilai UMP DKI Jakarta Tahun 2024 berdasarkan formula yang diatur dalam PP No 51/2023 tentang Perubahan atas PP No 36/2021 tentang Pengupahan dengan menggunakan alpha 0,30 dari Pertumbuhan Ekonomi DKI Jakarta, sehingga UMP DKI Jakarta Tahun 2024 menjadi sebesar Rp5.067.381 atau hanya naik Rp 165.583.

“Jadi pengusaha minta 0,2 alpha nya. Dewan Pengupahan mewakili pengusaha usulan alpha nya 0,2 maka pemerintah menetapkan alpha tertinggi yaitu 0,3 sesuai dengan PP 51/2023. Pemerintah DKI tidak bisa melewat PP yg sudah ditetapkan yaitu alpha nya maksimum 0,3. Naik 3,6%,” pungkas Heru.