Apakah Israel Akan Bangkrut Akibat Meminta Sumbangan Warga untuk Perang di Gaza?

by -128 Views

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Israel telah mengeluarkan aturan yang memungkinkan kementerian untuk menerima sumbangan perang dari masyarakat. Pedoman aturan baru ini memperbolehkan individu swasta dan yayasan filantropi memberikan dana langsung kepada pemerintah, bukan kepada LSM. Dokumen tersebut ditulis untuk mengatur proses donasi sesuai dengan “aturan administrasi dan integritas yang baik”. Menurut laporan dari Haaretz pada Jumat (10/11/2023), dokumen tersebut telah dikeluarkan bulan lalu dan didasarkan pada proposal yang dirancang oleh Kemenkeu Israel dalam beberapa tahun terakhir namun belum diadopsi. Aturan ini akan berlaku hingga akhir tahun meski pemerintah diperbolehkan untuk memperpanjang masa berlakunya. Dokumen tersebut juga menentukan jumlah donasi maksimum yakni 360.000 shekel atau sekitar Rp1,4 miliar untuk organisasi bisnis dan 500.000 shekel (Rp2 miliar) untuk organisasi nirlaba. Namun, Kemenkeu telah memasukkan celah yang memungkinkan persetujuan sumbangan yang lebih besar juga. Di sisi lain, kritikan juga muncul di mana dikatakan hal itu akan membuka pintu bagi pengaruh luar yang tidak pantas dan mengambil keuntungan dari niat baik masyarakat. Seorang sumber di salah satu kementerian juga menyatakan ketidakpuasan dengan permintaan sumbangan ini. Menurutnya, hal tersebut tidak dapat diterima karena negara seharusnya dapat membiayai kegiatan-kegiatan yang dapat dan harus dibiayainya.