Aksi Besar Dilakukan Buruh Menuntut Kenaikan Upah 15%

by -132 Views

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengumumkan rencana aksi besar-besaran yang akan dilakukan oleh puluhan ribu buruh di seluruh Indonesia untuk menuntut kenaikan upah sebesar 15% pada tahun 2024. Hal ini dikarenakan penetapan Upah Minimum Regional (UMR) harus dilakukan 60 hari sebelum pemberlakuan, yaitu pada tanggal 1 Januari 2024, namun hingga saat ini pemerintah masih bingung. Menurut Said Iqbal, pemerintah mencoba untuk mengakali agar kenaikan upah buruh lebih rendah daripada TNI/Polri dan Pensiunan.

Said Iqbal menjelaskan bahwa pihaknya meminta kenaikan upah 15% pada tahun 2024 dengan berbagai alasan, salah satunya adalah karena Indonesia telah menjadi negara berpendapatan menengah ke atas dengan pendapatan per kapita minimal US$ 4.500 per tahun. Jika dirupiahkan, pendapatan tersebut menjadi sekitar Rp 67,5 juta per tahun atau sekitar Rp 5,6 juta per bulan. Sedangkan upah minimum nasional saat ini baru sekitar Rp 3,7 juta, dan acuannya adalah upah minimum di Jakarta, maka terdapat selisih sebesar 15%.

Dalam pertemuan dengan beberapa tokoh internasional, Said Iqbal menyampaikan bahwa tuntutan kenaikan upah sebesar 15% adalah hal yang rasional. Ia juga mengatakan bahwa di negara Brasil, upah minimum naik sebesar 13% meskipun pertumbuhan ekonominya di bawah Indonesia. Said Iqbal juga mencontohkan perjuangan Serikat Buruh di Amerika, Jerman, dan Inggris yang berhasil mendapatkan kenaikan upah buruh sebesar 25% hingga 30%.

Said Iqbal juga menyinggung tentang penurunan daya beli masyarakat pasca pandemi Covid-19 dan tidak adanya kenaikan upah selama 3 tahun terakhir. Hal ini menyebabkan harga bahan pokok seperti beras, telur, dan BBM mengalami kenaikan sebesar 30%-40%. Oleh karena itu, Partai Buruh berencana melakukan demo besar-besaran mulai tanggal 7 November di Jakarta dan berlanjut ke berbagai provinsi di Indonesia. Jika tidak ada titik temu, Partai Buruh juga telah mempersiapkan aksi mogok nasional yang melibatkan 5 juta orang.

Partai Buruh mengingatkan agar pemerintah berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait tuntutan kenaikan upah tersebut, karena bisa memicu mogok nasional. Pihak Partai Buruh tidak akan bertanggung jawab atas pemogokan nasional tersebut, karena aksi tersebut akan diorganisir oleh Serikat Buruh, bukan oleh Partai Buruh.