Pengamat Menyampaikan Kritik yang Tegas pada Ide Pajak Prabowo-Gibran, Menyebutnya Tidak Masuk Akal!

by -143 Views

Pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka berjanji untuk meningkatkan batas pendapatan tidak kena pajak (PTKP) dan menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dalam upaya meningkatkan rasio pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) atau tax ratio.

Namun, janji kebijakan ini mendapat kritikan dari pakar dan praktisi pajak Indonesia. Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI), Prianto Budi Saptono, mengatakan bahwa rencana kebijakan tersebut berpotensi melemahkan tax ratio yang saat ini sekitar 9%. Ia juga mengingatkan bahwa kinerja PPh 21 selama ini masih baik, dengan kontribusi 11,2% terhadap total penerimaan pajak.

Menurut Prianto, naiknya PTKP dan turunnya tarif PPh 21 berpotensi menurunkan penerimaan PPh 21 dan tax ratio. Selama ini pemerintah telah mencoba berbagai kebijakan untuk meningkatkan tax ratio, namun masih terus menurun.

Pendapat serupa disampaikan oleh Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis, Fajry Akbar. Ia menyebut bahwa visi misi Prabowo-Gibran tidak sejalan dengan upaya pemerintah saat ini dalam meningkatkan kontribusi PPh 21. Fajry juga mengingatkan bahwa penerimaan pajak yang ideal seharusnya bergantung pada PPh 21.

Fajry menekankan bahwa peningkatan PTKP juga akan dinikmati oleh kelompok berpendapatan tinggi, dan PTKP di Indonesia sudah termasuk tertinggi di ASEAN. Ia juga mengingatkan bahwa tarif PPh 21 memiliki beberapa lapisan tergantung pada tingkat pendapatan, namun hal ini tidak dijelaskan secara jelas dalam dokumen visi misi Prabowo-Gibran.

Pihak Prabowo-Gibran juga tidak menyebutkan target tax ratio dalam dokumen tersebut. Fajry menegaskan bahwa visi misi Prabowo-Gibran tidak sejalan dengan upaya pemerintah sekarang ini dalam meningkatkan kontribusi PPh 21.