Yay! Pegawai ASN Akan Mendapatkan Insentif Selama 3 Bulan dan Bonus Tahunan

by -101 Views
Yay! Pegawai ASN Akan Mendapatkan Insentif Selama 3 Bulan dan Bonus Tahunan

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sedang mengubah skema tunjangan kinerja dan tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Pegawai ASN. Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB, Yudi Wicaksono mengatakan bahwa kedua konsep tunjangan tersebut akan diubah menjadi bentuk insentif dan bonus.

Insentif dan bonus tersebut akan menjadi bagian dari pemberian rewards motivasi dalam bentuk finansial. Porsinya tidak akan melebihi gaji pokok dan akan memanfaatkan skema single salary. Rasio remunerasi ini adalah 40% untuk gaji pokok atau pendapatan tetap, 30% untuk variabel (insentif dan bonus), 25% untuk tunjangan, dan 5% untuk biaya pendidikan.

Yudi menjelaskan bahwa insentif akan diberikan dalam bentuk bundel ke instansi tempat ASN bekerja. Kemudian, insentif akan didistribusikan ke level bawah berdasarkan predikat kinerja unit. Besaran insentif yang diterima oleh setiap unit dalam satu instansi akan berbeda-beda tergantung hasil kinerja unitnya.

Tunjangan tambahan penghasilan lainnya seperti tunjangan jabatan dan tunjangan individu akan diberikan dalam bentuk benefit. Ada juga jaminan sosial seperti jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, pensiun, dan hari tua. Selain itu, akan ada pemberian fasilitas tertentu dalam bentuk monetary dan non-monetary, seperti tunjangan cuti, transportasi, tempat tinggal, kesehatan, bantuan hukum, keagamaan, rekreasi, dan kebugaran.

Skema perbaikan ini, mulai dari sistem penganggaran, perbaikan rancangan total reward, hingga perbaikan remunerasi, merupakan konsep perbaikan mendasar kesejahteraan ASN yang akan diatur dalam RPP Manajemen Pegawai ASN. Konsep tersebut sedang diuji coba di 16 instansi baik di pusat maupun daerah. Untuk pusat, di antaranya ada Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, KPK, PPATK, BPS, Badan SAR, LAN RI, dan Setjen DPR RI. Sedangkan untuk daerah, di antaranya ada Provinsi Jawa Barat, Sulawesi Selatan, dan beberapa kabupaten.

Seluruh konsep ini akan menggunakan anggaran yang ada dan tidak akan ada tambahan dari APBN.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *